SIHARKA merupakan sebuah sistem aplikasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang berguna untuk melaporkan harta kekayaan ASN.
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) wajib diisi melalui siharka berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah.
LHKASN ini disampaikan
melalui Inspektorat Daerah masing-masing.
1. Login Siharka - https://siharka.menpan.go.id/index.php/login
2. Username: NIP, Password : Kata sandi, Kode Chapta: isikan nomor yang tertera.
3. Setelah berhasil Login Pilih menu "Laporan Baru"
4. Isikan data pribadi --- "Simpan"
5. Lanjut isi "DATA KELUARGA", Data Istri / Suami, Data Anak, klik tombol warna hijau icon "Reload" untuk menampilkan data yang sudah pernah dimasukan sebelumnya.
6. Kemudian "HARTA KEKAYAAN" yaitu Harta Tidak Bergerak; Harta Bergerak; Surat Berharga; Uang Tunai, Deposito, Tabungan, dan Kas Lainnya;, Piutang, Hutang. Apabila bingung cara pengisiannya klik tombol warna merah "Info"
6a. "HARTA TIDAK BERGERAK" (TANAH DAN BANGUNAN) adalah harta berupa tanah dan bangunan yang didikung dengan bukti kepemilikan. Nilai harta tidak bergerak ditetapkan berdasarkan NJOP. Nama yang tercantum di dalam bukti kepemilikan (sertifikat/Akte Jual Beli/Kwitansi) dan sebutkan hubungan keluarga.
6b. "HARTA BERGERAK" (MOBIL, MOTOR, DLL) adalah Harta selain tanah dan bangunan seperti kendaraan bermotor, perabotan rumah tangga, perhiasaan, dll. Dengan nilai berupa harga perolehan atau harga taksiran. Alat Transportasi : Pesawat Udara, Kapal Laut, Mobil, Sepeda Motor, dan mesin dan tidak bermesin lainnya
6c. "SURAT BERHARGA" adalah harta berupa surat berharga seperti saham, reksadana, dsb. Yang dinilai berdasarkan harga perolehan.
6d. "UANG TUNAI, DEPOSITO, GIRO, TABUNGAN", dan Kas Lainnya Dinilai sesuai dengan nilai yang tertera.,
7d. "PIUTANG" (BARANG, UANG) adalah barang atau uang yang akan diterima dimasa yang akan datang berdasarkan kesepakatan.Nama Lembaga Keuangan (Bank, Koperasi, Lembaga Keuangan Lainnya atau Individu) yang dijadikan media pemberian piutang (jika ada).
7e. "HUTANG" adalah adalah pinjaman (baik berupa uang maupun fasilitas kredit asset) yang diterima oleh ASN Pelapor, maupun Suami/Istri dan Tanggungan Lainnya dari pihak lain, yang pembayarannya menjadi tanggung jawab ASN Pelapor.
8. PENGHASILAN DARI JABATAN (PER TAHUN) Penghasilan yang diperoleh dari gaji dan tunjangan yang diterima secara berkala/rutin selama setahun. (Tahun terakhir). Untuk pengisian gaji lebih enak melihat pada bukti potong pajak A2 yang diterbitkan Bendahara Gaji yang digunakan untuk laporan SPT Pajak. Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) juga dimasukan ke kolom tunjangan lain-lain
9. "DATA PENGELUARAN". Pengeluaran Rutin (Per Tahun), Diisi dengan perkiraan pengeluaran rumah tangga dan rutin lainnya seperti, biaya listrik, air, transportasi dan biaya hidup lainnya. Pengeluaran Rutin Lainnya (Per Tahun) .Diisi dengan perkiraan pengeluaran selain pengeluaran rutin seperti, rekreasi, asuransi, biaya pengobatan, dsb.
10. SELESAI. "Selesai & Lihat Laporan"
Ketika Anda sudah selesai mengisikan harta kekayaan, jangan lupa sisikan keterangan pelaporan dengan maksud atau tujuan pelaporan, contoh : Pelaporan pertama, Pelaporan untuk naik jabatan. Dll...
11. Sebelum Anda mengklik "Kirim Ke Inspektorat", lihat Detail Pelaporan, karena apabila sudah di kirim maka tidak dapat lagi melakukan "Edit" Lihat juga penghasilan bersihnya, jangan sampai minus, karena akan menjadi pertanyaan.
12. Jika sudah selesai melakukan cek detai pelaporan, dan tidak ada yang akan diedit silahkan klik "Kirim Ke Inspektorat" --- "Ya Kirim"
13. Langkah selanjutnya adalah "Cetak Bukti Lapor", silahkan cetak Bukti Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negera yang ada barcodenya.
14. Selain barcode, dokumen yang harus di serahkan ke Insperktorat Setempat adalah cetak laporan beserta Surat Pernyataan bermaterai 10000. Lihat: Penggunaan Meterai Rp 10.000 untuk Kuitansi dan Surat Pernyataan
15. Inspektorat akan memverifikasi Laporan Siharka LKHASN Anda.
Terkadang saat server siharka melayani banyak penggunya yang sedang online, menjadi kewalahan hinnga menyebabkan error.
An error occurred.
Sorry, the page you are looking for is currently unavailable.
Please
try again later.
If you are the system administrator of this resource
then you should check the error log for details.
Faithfully yours,
nginx.
Solusi untuk error siharka LKHASN ini biasanya cukup dengan malakukan refresh atau tekan CTRL + F5. Apabila tetap masih muncul An error occurred. harus melakukan laporan saat server tidak banyak yang akses seperti malam hari.
Tips: 9 Tips Pengaturan Pada Google Chrome
Jika saat mengentri tiba-tiba error, Anda tidak perlu "Laporan Baru" namun cukup edit pada menu "Daftar Laporan"
Bila Ibu/Bapak Guru lupa Password SiHarka, saat ini juga tersedia fitur reset password yang akan dikirimkan melalui email.
Demikian yang bisa saya share tentang Cara Laporan Si Harka LHKASN untuk Guru melalui web
https://siharka.menpan.go.id
Mohon koreksinya dan saran silahkan melalui kotak komentar.
Terima kasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar