Blogger news

"Tujuan pendidikan yaitu menuntun segala kodrat yang ada pada anak-anak agar mereka dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang setinggi-tingginya baik sebagai manusia maupun sebagai anggota masyarakat" ~ Ki Hajar Dewantara
Tampilkan postingan dengan label INFO PERATURAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label INFO PERATURAN. Tampilkan semua postingan

MENGENAL LEBIH DEKAT TENTANG DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL (DTKS)

 

MENGENAL LEBIH DEKAT TENTANG DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL (DTKS)


Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dulunya disebut Basis Data Terpadu (BDT) adalah informasi tentang status sosial ekonomi dan demografi dari 40% penduduk di Indonesia yang dihitung mulai dari yang paling rendah status kesejahteraannya. DTKS pada awalnya dikelola secara nasional oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) pada Kantor Sekretariat Wakil Presiden. Namun pada tahun 2017 diserahkan pengelolaannya kepada Pusat Data dan Teknologi Informasi Kesejahteraan Sosial (PUSDATIN- KESOS) Kementerian Sosial.

Apa Itu DTKS?

DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). DTKS memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah dan dapat menerima BST dan PKH.


➤ Pengertian Desil dalam DTKS

Rumah tangga dalam DTKS dikelompokkan ke dalam kelompok yang disebut DESIL. Desil adalah kelompok per-sepuluhan yang menunjukkan tingkat kesejahteraan Rumah Tangga.

Pengelompokan Desil rumah tangga dalam DTKS sebagai berikut :

  1. Desil 1 adalah rumah tangga yang masuk dalam kelompok 1- 10 % dan merupakan kelompok yang terendah tingkat kesejahteraannya dihitung secara nasional.
  2. Desil 2 adalah rumah tangga yang masuk dalam kelompok 11- 20 % dihitung secara nasional.
  3. Desil 3 adalah rumah tangga yang masuk dalam kelompok 21- 30 % dihitung secara nasional.
  4. Desil 4 adalah rumah tangga yang masuk dalam kelompok 31- 40 % dihitung secara nasional

DTKS berisikan kelompok Desil 1, Desil 2, Desil 3, dan Desil 4 karena memuat 40% rumah tangga dengan peringkat kesejahteraan mulai dari yang paling terendah. DTKS hanya berisikan 40% rumah tangga karena cakupan 40% dianggap cukup untuk memenuhi kebutuhan penargetan program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan, Cakupan 40% juga meliputi kelompok penduduk miskin dan hampir miskin.

Bagaimana cara masuk ke dalam DTKS?

  1. Proses verifikasi dan validasi DTKS dimulai dari di tingkat desa/kelurahan.
  2. Aparat Pemerintah Desa/Kelurahan melakukan pengamatan dan pencatatan terhadap keluarga yang ada dalam DTKS yang dianggap dan dinilai tidak lagi sesuai dengan kondisi yang ada, meninggal dunia, pindah alamat ke luar kabupaten sinjai yang kesemuanya sudah
    perlu dikeluarkan dari DTKS.
  3. Aparat Pemerintah Desa/Kelurahan melakukan pengamatan dan pencacatan terhadap keluarga yang ada di Desa/Kelurahan yang dianggap perlu diusulkan untuk masuk dalam DTKS.
  4. Pemerintah Desa/Kelurahan melakukan musyawarah desa/kelurahan untuk menetapkan daftar keluarga yang ada dalam DTKS yang dinilai perlu dikeluarkan dari DTKS dan Keluarga yang dinilai perlu diusulkan masuk ke DTKS.
  5. Setelah dilakukan musyawarah desa/kelurahan, petugas pendata yang telah ditetapkan oleh pemerintah desa/kelurahan turun kelapangan mengunjungi masing-masing keluarga yang sudah ditetapkan untuk diverifikasi dan divalidasi dengan melakukan pengisian formulir penilaian yang dikeluarkan oleh Pusdatin kemensos sebagaimana terlampir.
  6. Setelah pengisian formulir penilaian oleh petugas pendata yang telah ditetapkan oleh pemerintah desa/kelurahan selanjutnya data tersebut diserahkan kepada Dinas Sosial dengan melampirkan :
    1. Berita acara Hasil Musyawarah Desa/Kelurahan (dan Lampiranya)
    2. Kartu Keluarga.
    3. Form Pemutakhiran Data Sosial Ekonomi terkait Perubahan/Penghapusan/ Pengusulan Data DTKS.
  7. Setelah usulan dari desa dan kelurahan diterima oleh Dinas Sosial maka selanjutnya Dinas Sosial menginput satu persatu data dari formulir data ke dalam Sistem aplikasi SIKS-NG yang terkoneksi dengan Pusdatin Kemensos dan melampirkan bukti Hasil Musyawarah desa/kelurahan.
  8. Selanjutnya data diolah oleh Pusdatin Kemensos melalui Methode Proxy- Mean Testing (PMT). Hasil Proxy – Mean Testing akan menentukan tingkatan rangking status sosial ekonomi keluarga yang diusulkan. Dengan tingkatan rangking tersebut menentukan apakah keluarga yang diusulkan untuk dikeluarkan dari DTKS benar adanya sudah bisa keluar dari pembaharuan DTKS atau tidak. Demikian pula bagi keluarga yang diusulkan untuk dimasukkan dalam DTKS apakah benar adanya untuk bisa masuk dalam pembaharuan DTKS atau tidak.
  9. Hasil Finalisasi pengolahan data oleh PUSDATIN selanjutnya akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial sebagai Data Terpadu Kesejahteraan sosial terbaru yang dimungkinkan dilakukan 2 kali dalam setahun.

Pada dasarnya DTKS adalah bukan merupakan data kemiskinan di suatu daerah tetapi merupakan data yang menunjukkan komposisi tingkat kesejahteraan masyarakat mulai dari yang terendah .Keakuratan DTKS sangat ditentukan oleh dedikasi petugas pendata dan kejujuran keluarga yang didata dalam mengungkapkan atau memberikan informasi mengenai kondisi sosial ekonominya sebagaimana yang dipertanyakan dalam formulir pendataan.

➤ Kegunaan masuk ke dalam DTKS

Dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pasal 11 ayat (2) disebutkan bahwa data terpadu yang telah ditetapkan oleh menteri merupakan dasar bagi pemerintah dan pemerintah daerah untuk memberikan bantuan dan/atau pemberdayaan. DTKS adalah berbasis Rumah Tangga namun pengalokasian program pengentasan kemiskinan baik berupa bantuan sosial maupun pemberdayaan masyarakat adalah berbasis keluarga dan perorangan. Adapun bantuan sosial dan pemberdayaan yang berbasis keluarga diantaranya adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial Pangan.

Sedangkan yang berbasis perorangan diantaranya adalah Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasioan (PBI-JKN), Kartu Prakerja, Kartu Indonesia Pintar serta bantuan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia.

Salah satu program penanggulangan kemiskinan yang berbasis DTKS adalah Program Keluarga Harapan (PKH) yang merupakan program bantuan kepada keluarga sangat miskin (desil 1) dengan bersyarat: memiliki ibu hamil/nifas/menyusui, dan/atau memiliki anak balita atau anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan SD, dan /atau memiliki anak usia SD dan/atau SMP dan/atau anak usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar. Jika terdapat dalam keluarga tersebut orang tua jompo dan penyandang disabilitas. Walaupun dalam suatu keluarga secara nyata tergolong miskin dan masuk dalam DTKS tetapi tidak memenuhi minimal salah satu syarat tersebut maka tidak berhak menjadi sasaran penerima bantuan PKH.

Demikian pula untuk Bantuan Sosial Pangan (BSP) yang dulunya disebut Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) prinsip dasar penetapan sasarannya adalah diprioritaskan kepada keluarga dalam DTKS yang berada pada desil 1 dalam hal ini adalah seluruh penerima bantuan PKH dan jika kuotanya melebihi jumlah penerima PKH maka akan diberikan kepada keluarga yang terdaftar dalam DTKS di luar penerima PKH. Namun demikian, khusus BSP perluasan, sasaran penerimanya adalah keluarga dalam DTKS tetapi yang belum pernah menerima bantuan sosial jenis apapun karena program BSP perluasan adalah secara khusus diluncurkan untuk penanganan dampak ekonomi dari Pandemi Covid-19.

 Pihak yang berkewajiban melakukan update DTKS?

Mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka untuk pembagian penyelenggaraan urusan pemerintah di bidang sosial menjadi kewenangan dan tanggungjawab masing-masing. 
Tugas pemerintah pusat adalah pengelolaan data fakir miskin nasional, tugas pemerintah daerah provinsi adalah pengelolaan data fakir miskin cakupan daerah provinsi, sedangkan tugas pemerintah daerah kab/kota adalah pendataan dan pengelolaan data fakir miskin cakupan daerah Kab/Kota. Sehingga kewajiban dalam melakukan update DTKS melalui proses verifikasi dan validasi data adalah pemerintah daerah kab/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang sosial yaitu Dinas Sosial Kab/Kota.

Bagaimana cara daftar DTKS?

Masyarakat tidak perlu khawatir jika belum terdaftar dalam DTKS. Bagi masyarakat yang belum terdaftar bisa melakukan pendaftaran mandiri DTKS Kemensos.

  1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
  2. Selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS
  3. Hasilnya akan ditampilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya
  4. Berita Acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga
  5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan
  6. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Walikota
  7. Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri

sumber: https://pusdatin.kemensos.go.id

SURAT EDARAN PENGUATAN TRANSISI PAUD KE SD


SURAT EDARAN PENGUATAN TRANSISI PAUD KE SD



Assalamualaikum Wr. Wb.


Halo Sahabat Komunitas Pendidikan dimanapun Anda berada, semoga dicurahkan Kelancaran, kesuksesan dan keberkahan dalam aktifitasnya.

Kali ini saya ingin berbagi informasi Surat Edaran dari Ditjend Paudikdasmen Kemendikbudristek yang sebenarnya ditujuan untuk Kepala Dinas Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.



Surat Edaran ini berisi penguatan transisi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ke Sekolah Dasar (SD) kelas awal. Diterbitkan pada tanggal 23 Januari 2023 ditandatangani oleh Dr. Iwan Syahril, S.IP., MA,. Ed.M., Ph.D. selaku direktur jendral.

Dalam postingan ini akan saya bagikan point-poin penting pada edaran ini sekaligus sarana saya juga biar ikut membaca, mudah-mudahan ada ilmu yang bermanfaat yang bisa kita sama-sama petik.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 0759/C/HK.04.01/2023 tentang Penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini ke Sekolah Dasar Kelas Awal.

Dalam rangka penguatan transisi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ke Sekolah Dasar (SD) kelas awal, perlu memperhatikan bahwa:
Belum semua peserta didik kelas 1 SD pernah mengikuti pembelajaran terstruktur melalui PAUD. Berdasarkan data Susenas pada tahun 2021 menunjukkan data Angka Kesiapan Sekolah (AKS) masih 74,69% dan jumlah peserta didik SD yang tidak melalui PAUD ini meningkat di masa pandemi Covid-19.
Pasal 69 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, mengatur bahwa penerimaan peserta didik kelas 1 (satu) SD/MI atau bentuk lain yang sederajat tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, atau bentuk tes lain;
Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, mengatur bahwa Standar Kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar difokuskan pada:Persiapan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;
Penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan
Penumbuhan kompetensi literasi dan numerasi peserta didik untuk mengikuti pendidikan lebih lanjut.


Sehubungan hal tersebut, diminta perhatian Saudara untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

Menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada pengawas, penilik, kepala satuan PAUD dan kepala SD di wilayah Saudara, yang berisikan penjelasan bahwa:

Penerimaan peserta didik baru pada SD tidak menerapkan tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, atau bentuk tes lain sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru dilaksanakan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengenalan lingkungan sekolah.

Selain melakukan pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada huruf b, khusus SD dalam rentang waktu dua minggu pertama pada tahun ajaran baru, perlu:

melakukan pengenalan peserta didik dengan lingkungan belajarnya agar peserta didik merasa nyaman berkegiatan di lingkungan sekolah;

merancang kegiatan pembelajaran yang bertujuan untuk mendapatkan potret capaian peserta didik melalui asesmen awal;

melakukan asesmen awal pembelajaran yang bersifat holistik dengan dapat menggunakan atau memodifikasi contoh yang dapat diakses melalui tautan laman s.id/transisipaudsd dan Platform Merdeka Mengajar (PMM) melalui tautan laman s.id/pmm-transisipaudsd.

menggunakan hasil asesmen awal sebagaimana dimaksud pada angka 3) sebagai basis perencanaan kegiatan pembelajaran pada sepanjang tahun ajaran.

Pembelajaran pada satuan PAUD dan SD kelas awal dilaksanakan dengan mempertimbangkan kebutuhan belajar peserta didik sejak di PAUD sampai dengan kelas 2 (dua) SD. Satuan pendidikan perlu menyesuaikan layanannya agar dapat memfasilitasi peserta didik yang belum pernah mendapatkan pembinaan kemampuan melalui satuan PAUD. RangkaianRangkaian praktik pembelajaran berupa buklet advokasi penguatan transisi PAUD-SD dapat diakses melalui tautan laman s.id/booklet-transisipaudsd.
Penerbitan surat edaran sebagaimana dimaksud pada angka 1, dapat disusun dengan mengacu pada format surat edaran yang menjadi lampiran Surat Edaran ini. Format surat edaran dimaksud dapat disesuaikan dengan ketentuan tata naskah dinas pemerintah kabupaten/kota dalam menyusun surat edaran tanpa mengubah substansi/materi surat edaran.


Mendorong pembentukan Forum Komunikasi PAUD-SD sebagai wadah koordinasi dan kerja sama antara pemangku kepentingan satuan PAUD dan SD di daerah sesuai dengan panduan yang disediakan oleh Kemendikbudristek melalui laman s.id/transisipaudsd .
Bagi pemerintah kabupaten/kota yang telah memiliki Forum Komunikasi PAUD-SD sebagaimana dimaksud pada angka 3, perlu melakukan pembinaan kepada Forum Komuniasi PAUD-SD agar forum tersebut:mengawal advokasi yang dilakukan di kabupaten/kota baik secara mandiri ataupun kemitraan; dan
berperan sebagai narahubung bagi satuan pendidikan dan masyarakat yang ingin mendukung, dengan sumber informasi dan alat bantu yang disiapkan oleh Kemendikbudristek.


Lebih lengkap surat resminya silahkan bisa dibaca atau UNDUH dibawah ini :

Sebagai tambahan referensi silahkan simak webinar tentant Transisi PAUD ke SD berikut ini :

Berikut saya share juga Booklet Penguatan Transisi PAUD-SD selengkapnya silahkan baca atau UNDUH dibawah ini!

SURAT EDARAN PENDAFTARAN IKM SECARA MANDIRI TAHUN AJARAN 2023/2024

Surat Edaran Pendaftaran Ikm Secara Mandiri Tahun Ajaran 2023/2024


untuk selengkapnya Surat Edaran Pendaftaran Implementasi Kurikulum Merdeka silahkan dibaca dibawah ini atau unduh DISINI 


Link alternatif unduhan SE ===>>>> unduh DISINI

INSTRUKSI KADISDIK PROVINSI DKI JAKARTA NO. 2 TAHUN 2023 TENTANG PENDATAAN CALON PENERIMA KJP PLUS TAHAP I TAHUN ANGGARAN 2023

INSTRUKSI KADISDIK PROVINSI DKI JAKARTA NO. 2 TAHUN 2023 TENTANG PENDATAAN CALON PENERIMA KJP PLUS TAHAP I TAHUN ANGGARAN 2023

Instruksi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Dki Jakarta Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pendataan Calon Penerima Bantuan Sosial Pendidikan Bagi Peserta Didik Melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) Tahap I Tahun Anggaran 2023.

Lebih lengkapnya silahkan baca dibawah ini atau unduh DISINI

PEDOMAN PENGELOLAAN BLANGKO IJAZAH PENDIDIKAN DASAR DAN PENDTDTKAN MENENGAH TAHUN PELAJARAN 202212023



PEDOMAN PENGELOLAAN BLANGKO IJAZAH PENDIDIKAN DASAR DAN PENDTDTKAN MENENGAH TAHUN PELAJARAN 202212023

Juknis penulisan ijazah ini akhirnya sudah terbit melalui Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 004/ H/EP/2023 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendtdtkan Menengah Tahun Pelajaran 202212023, Selengkapnya silahkan baca atau unduh DISINI 


Lampiran 1 Salinan  (Lampiran I ) SK. N0.004 tentang Blangko Ijazah 2023, dapat diunduh DISINI

Lampiran 2 Salinan  (Lampiran I ) SK. N0.004 tentang Blangko Ijazah 2023, dapat diunduh DISINI

SK Kadisdik e-0007 Tahun 2023 Tentang JUKNIS BOP Tahun Anggaran 2023

 

SK Kadisdik e-0007 Tahun 2023 Tentang JUKNIS BOP Tahun Anggaran 2023, silahkan dibaca dibawah ini atau unduh DISINI

Link alternatif jika link diatas kesulitan unduh =>>>> silahkan unduh DISINI

SK KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DKI JAKARTA TENTANG PBPP BOP

SK KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DKI JAKARTA NOMOR 4 TENTANG PENETAPAN PEMBANTU BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU (PBPP) BIAYA PENDIDIKAN OPERASIONAL PENDIDIKAN (BOP) PADA TKN, TPAN, PKBMN, SPSN, SDN, SMPN, SMAN, SMKN, DAN SLBN DAN ATASAN LANGSUNGNYA. DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN ANGGARAN 2023

Lebih lengkapnya bisa dibaca dibawah ini atau unduh DISINI 

SK KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DKI JAKARTA TENTANG PENGURUS BARANG 2023

SK Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0009 Tahun 2023 Tentang Pengurus Barang Satuan Pendidikan Negeri Tahun Anggaran 2023 

Lebih lengkapnya bisa dibaca dibawah ini atau unduh DISINI

SKB 3 MENTERI DAN SE DISDIK TENTANG CUTI BERSAMA TAHUN 2023

SKB 3 MENTERI CUTI BERSAMA TAHUN 2023

Lengkapnya silahkan baca atau unduh DISINI


Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta tentang Cuti Bersama Tahun 2023, selengkapnya silahkan baca atau Unduh DISINI


PERATURAN SERAGAM SEKOLAH TAHUN 2023

    PAPARAN SOSIALISASI SERAGAM SEKOLAH TAHUN 2023    

Untuk keseragaman dan penyesuaian aturan tentang pakaian seragam untuk lembaga pendidikan maka dihimbau kepada satuan pendidikan khususnya wilayah Provinsi DKI Jakarta agar menyesuaikan dengan peraturan ini. 

Landasan Hukum Penggunaan Pakaian Seragam Tahun 2023 adalah Pemdikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022, lebih lengkapnya silahkan baca dibawah ini atau bisa unduh DISINI



Untuk Wilayah Provinsi DKI mengacu juga pada Pergub Provinsi DKI Jakarta No. 178 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Satuan Pendidikan, Lebih jelasnya silahkan baca Paparan berikut atau unduh DISINI 

PERATURAN GUBERNUR PROV DKI JAKARTA NOMOR 372 TAHUN 2016

 

PERATURAN GUBERNUR PROV DKI JAKARTA NOMOR 372 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN, ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH DASAR NEGERI 

Lebih lengkapnya silahkan baca atau download DISINI

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 73 TAHUN 2022

Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan

Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru melalui Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.  

Dikutip dari berbagai sumber disebutkan bahwa, pada database kependudukan kemendagri ada beberapa nama atau pemberian nama yang tidak sesuai dengan kaidah agama, kaidah tatasusila, budaya dan bahkan nama tersebut mempunyai arti multi tafsir. 

Untuk itu, pemerintah atau negara hadir dalam spektrum pemberian nama ini diatur melalui Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.

Dalam Permendagri 73 2022, pemberian nama minimal dua suku kata terdiri dari 60 huruf/karakter termasuk spasi. Nama tidak boleh disingkat harus ditulis lengkap. Dua suku kata tadi menjadi ketetapan dalam aturan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 ini, supaya bisa berkontribusi terhadap Lembaga lain seperti Imigrasi dalam hal penulisan Paspor. 

Dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 juga dijelaskan bahwa pemberian penambahan gelar pendidikan, gelar keagamaan, gelar marga, dan lain sebagainya boleh dicantumkan dalam dokumen kependudukan yaitu identitas penduduk Kartu Keluarga (KK), KTP, KIA. Tetapi tidak diperbolehkan penulisannya pada dokumen akta pencatatan sipil sebagaimana pasal 5 ayat (3) huruf c dalam peraturan ini.

Latar Belakang  
  1. bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan diperlukan setiap penduduk sebagai identitas diri agar negara dapat memberikan pelindungan dalam pemenuhan hak konstitusional dan tertib administrasi kependudukan;
  2. bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik; 
Apa yang dimaksud Dokumen kependudukan? 
Dalam peraturan ini yang dimaksud Dokumen Kependudukan meliputi: 
  1. biodata Penduduk; 
  2. kartu keluarga; 
  3. kartu identitas anak; 
  4. kartu tanda penduduk elektronik; 
  5. surat keterangan kependudukan; dan 
  6. akta pencatatan sipil.
Syarat Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan 
Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan: 
  1. mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir; 
  2. jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi; 
  3. jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.

Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dilarang: 
  1. disingkat, kecuali tidak diartikan lain; 
  2. menggunakan angka dan tanda baca; dan 
  3. mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Lebih lengkap silahkan bisa baca pada kolom dibawah ini ;

Untuk unduh file bisa DISINI

Pemerintah Terbitkan SKB Netralitas ASN dalam Pemilu 2024

 


Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. SKB diterbitkan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024.

SKB ini ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja, Kamis (22/09/2022), di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta.

“Tentu kegiatan ini amat sangat penting dalam upaya untuk mewujudkan birokrasi yang netral serta ASN yang bisa men-support agenda pemerintah yaitu salah satunya pemilihan umum yang nanti akan digelar,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, dikutip dari laman Kementerian PANRB.

ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Anas menekankan, ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat.

“Karena apabila ASN tidak netral maka dampak yang paling terasa adalah ASN tersebut menjadi tidak profesional dan justru target-target pemerintah di tingkat lokal maupun di tingkat nasional tidak akan tercapai dengan baik,” ujarnya.

ASN perlu mencermati potensi gangguan netralitas yang bisa terjadi dalam setiap tahapan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada). Potensi gangguan netralitas dapat terjadi sebelum pelaksanaan tahapan pilkada, tahap pendaftaran bakal calon kepala daerah, tahap penetapan calon kepala daerah, maupun pada tahap setelah penetapan kepala daerah yang terpilih. Menteri PANRB mengatakan, dengan adanya komitmen bersama oleh Kementerian PANRB, Kemendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu diharapkan akan terbangun sinergitas dan efektivitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN. Hadirnya SKB netralitas juga akan mempermudah ASN dalam memahami hal-hal yang tidak boleh dilakukan dan berpotensi melanggar kode etik ataupun disiplin pegawai.

“Mudah mudahan kegiatan ini nanti akan berdampak luas tidak hanya di pemerintah pusat, tetapi juga di pemerintah kabupaten, kota, provinsi di seluruh Indonesia,” tandasnya.

Senada, Mendagri Tito Karnavian memandang ASN menjadi komponen penting pemerintahan untuk menjamin berlangsungnya pemilu dan pilkada tahun 2024 baik di tingkat nasional maupun daerah.

“Kita sudah tahu undang-undangnya ASN tidak boleh berpolitik praktis. Karena ASN adalah tenaga profesional yang menjadi motor pemerintahan,” ujar Tito.

Tito menyampaikan situasi politik bisa saja memanas namun ASN harus tetap pada kedudukan profesional dan tidak memihak pada kontestan politik yang akan bertanding di pemilu maupun pilkada. Hal ini tidak mengurangi hak pilih yang dimiliki ASN dalam setiap pesta demokrasi yang berlangsung.

“Di sini kita semua sepakat, biarlah siapapun yang bertanding baik tingkat pusat, daerah atau legislatif, proses itu untuk menentukan kader-kader pemimpin yang terbaik. Tapi kita sebagai ASN yang mengawaki jalannya roda pemerintahan harus tetap pada posisi netral siapapun juga pemenangnya,” pungkasnya.

Penandatanganan SKB Netralitas ASN, di Jakarta, Kamis (22/09/2022). (Foto: Humas Kementerian PANRB)

Selengkapnya silahkan download salinan dan lampiran SKB Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, melalui link dibawah ini. 

Link Download bisa DISINI 


 

Blogger templates