Blogger news

"Tujuan pendidikan yaitu menuntun segala kodrat yang ada pada anak-anak agar mereka dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang setinggi-tingginya baik sebagai manusia maupun sebagai anggota masyarakat" ~ Ki Hajar Dewantara
Tampilkan postingan dengan label INFO PENDIDIKAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label INFO PENDIDIKAN. Tampilkan semua postingan

MENGENAL LEBIH DEKAT TENTANG DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL (DTKS)

 

MENGENAL LEBIH DEKAT TENTANG DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL (DTKS)


Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dulunya disebut Basis Data Terpadu (BDT) adalah informasi tentang status sosial ekonomi dan demografi dari 40% penduduk di Indonesia yang dihitung mulai dari yang paling rendah status kesejahteraannya. DTKS pada awalnya dikelola secara nasional oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) pada Kantor Sekretariat Wakil Presiden. Namun pada tahun 2017 diserahkan pengelolaannya kepada Pusat Data dan Teknologi Informasi Kesejahteraan Sosial (PUSDATIN- KESOS) Kementerian Sosial.

Apa Itu DTKS?

DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). DTKS memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah dan dapat menerima BST dan PKH.


➤ Pengertian Desil dalam DTKS

Rumah tangga dalam DTKS dikelompokkan ke dalam kelompok yang disebut DESIL. Desil adalah kelompok per-sepuluhan yang menunjukkan tingkat kesejahteraan Rumah Tangga.

Pengelompokan Desil rumah tangga dalam DTKS sebagai berikut :

  1. Desil 1 adalah rumah tangga yang masuk dalam kelompok 1- 10 % dan merupakan kelompok yang terendah tingkat kesejahteraannya dihitung secara nasional.
  2. Desil 2 adalah rumah tangga yang masuk dalam kelompok 11- 20 % dihitung secara nasional.
  3. Desil 3 adalah rumah tangga yang masuk dalam kelompok 21- 30 % dihitung secara nasional.
  4. Desil 4 adalah rumah tangga yang masuk dalam kelompok 31- 40 % dihitung secara nasional

DTKS berisikan kelompok Desil 1, Desil 2, Desil 3, dan Desil 4 karena memuat 40% rumah tangga dengan peringkat kesejahteraan mulai dari yang paling terendah. DTKS hanya berisikan 40% rumah tangga karena cakupan 40% dianggap cukup untuk memenuhi kebutuhan penargetan program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan, Cakupan 40% juga meliputi kelompok penduduk miskin dan hampir miskin.

Bagaimana cara masuk ke dalam DTKS?

  1. Proses verifikasi dan validasi DTKS dimulai dari di tingkat desa/kelurahan.
  2. Aparat Pemerintah Desa/Kelurahan melakukan pengamatan dan pencatatan terhadap keluarga yang ada dalam DTKS yang dianggap dan dinilai tidak lagi sesuai dengan kondisi yang ada, meninggal dunia, pindah alamat ke luar kabupaten sinjai yang kesemuanya sudah
    perlu dikeluarkan dari DTKS.
  3. Aparat Pemerintah Desa/Kelurahan melakukan pengamatan dan pencacatan terhadap keluarga yang ada di Desa/Kelurahan yang dianggap perlu diusulkan untuk masuk dalam DTKS.
  4. Pemerintah Desa/Kelurahan melakukan musyawarah desa/kelurahan untuk menetapkan daftar keluarga yang ada dalam DTKS yang dinilai perlu dikeluarkan dari DTKS dan Keluarga yang dinilai perlu diusulkan masuk ke DTKS.
  5. Setelah dilakukan musyawarah desa/kelurahan, petugas pendata yang telah ditetapkan oleh pemerintah desa/kelurahan turun kelapangan mengunjungi masing-masing keluarga yang sudah ditetapkan untuk diverifikasi dan divalidasi dengan melakukan pengisian formulir penilaian yang dikeluarkan oleh Pusdatin kemensos sebagaimana terlampir.
  6. Setelah pengisian formulir penilaian oleh petugas pendata yang telah ditetapkan oleh pemerintah desa/kelurahan selanjutnya data tersebut diserahkan kepada Dinas Sosial dengan melampirkan :
    1. Berita acara Hasil Musyawarah Desa/Kelurahan (dan Lampiranya)
    2. Kartu Keluarga.
    3. Form Pemutakhiran Data Sosial Ekonomi terkait Perubahan/Penghapusan/ Pengusulan Data DTKS.
  7. Setelah usulan dari desa dan kelurahan diterima oleh Dinas Sosial maka selanjutnya Dinas Sosial menginput satu persatu data dari formulir data ke dalam Sistem aplikasi SIKS-NG yang terkoneksi dengan Pusdatin Kemensos dan melampirkan bukti Hasil Musyawarah desa/kelurahan.
  8. Selanjutnya data diolah oleh Pusdatin Kemensos melalui Methode Proxy- Mean Testing (PMT). Hasil Proxy – Mean Testing akan menentukan tingkatan rangking status sosial ekonomi keluarga yang diusulkan. Dengan tingkatan rangking tersebut menentukan apakah keluarga yang diusulkan untuk dikeluarkan dari DTKS benar adanya sudah bisa keluar dari pembaharuan DTKS atau tidak. Demikian pula bagi keluarga yang diusulkan untuk dimasukkan dalam DTKS apakah benar adanya untuk bisa masuk dalam pembaharuan DTKS atau tidak.
  9. Hasil Finalisasi pengolahan data oleh PUSDATIN selanjutnya akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial sebagai Data Terpadu Kesejahteraan sosial terbaru yang dimungkinkan dilakukan 2 kali dalam setahun.

Pada dasarnya DTKS adalah bukan merupakan data kemiskinan di suatu daerah tetapi merupakan data yang menunjukkan komposisi tingkat kesejahteraan masyarakat mulai dari yang terendah .Keakuratan DTKS sangat ditentukan oleh dedikasi petugas pendata dan kejujuran keluarga yang didata dalam mengungkapkan atau memberikan informasi mengenai kondisi sosial ekonominya sebagaimana yang dipertanyakan dalam formulir pendataan.

➤ Kegunaan masuk ke dalam DTKS

Dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pasal 11 ayat (2) disebutkan bahwa data terpadu yang telah ditetapkan oleh menteri merupakan dasar bagi pemerintah dan pemerintah daerah untuk memberikan bantuan dan/atau pemberdayaan. DTKS adalah berbasis Rumah Tangga namun pengalokasian program pengentasan kemiskinan baik berupa bantuan sosial maupun pemberdayaan masyarakat adalah berbasis keluarga dan perorangan. Adapun bantuan sosial dan pemberdayaan yang berbasis keluarga diantaranya adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial Pangan.

Sedangkan yang berbasis perorangan diantaranya adalah Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasioan (PBI-JKN), Kartu Prakerja, Kartu Indonesia Pintar serta bantuan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia.

Salah satu program penanggulangan kemiskinan yang berbasis DTKS adalah Program Keluarga Harapan (PKH) yang merupakan program bantuan kepada keluarga sangat miskin (desil 1) dengan bersyarat: memiliki ibu hamil/nifas/menyusui, dan/atau memiliki anak balita atau anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan SD, dan /atau memiliki anak usia SD dan/atau SMP dan/atau anak usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar. Jika terdapat dalam keluarga tersebut orang tua jompo dan penyandang disabilitas. Walaupun dalam suatu keluarga secara nyata tergolong miskin dan masuk dalam DTKS tetapi tidak memenuhi minimal salah satu syarat tersebut maka tidak berhak menjadi sasaran penerima bantuan PKH.

Demikian pula untuk Bantuan Sosial Pangan (BSP) yang dulunya disebut Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) prinsip dasar penetapan sasarannya adalah diprioritaskan kepada keluarga dalam DTKS yang berada pada desil 1 dalam hal ini adalah seluruh penerima bantuan PKH dan jika kuotanya melebihi jumlah penerima PKH maka akan diberikan kepada keluarga yang terdaftar dalam DTKS di luar penerima PKH. Namun demikian, khusus BSP perluasan, sasaran penerimanya adalah keluarga dalam DTKS tetapi yang belum pernah menerima bantuan sosial jenis apapun karena program BSP perluasan adalah secara khusus diluncurkan untuk penanganan dampak ekonomi dari Pandemi Covid-19.

 Pihak yang berkewajiban melakukan update DTKS?

Mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka untuk pembagian penyelenggaraan urusan pemerintah di bidang sosial menjadi kewenangan dan tanggungjawab masing-masing. 
Tugas pemerintah pusat adalah pengelolaan data fakir miskin nasional, tugas pemerintah daerah provinsi adalah pengelolaan data fakir miskin cakupan daerah provinsi, sedangkan tugas pemerintah daerah kab/kota adalah pendataan dan pengelolaan data fakir miskin cakupan daerah Kab/Kota. Sehingga kewajiban dalam melakukan update DTKS melalui proses verifikasi dan validasi data adalah pemerintah daerah kab/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang sosial yaitu Dinas Sosial Kab/Kota.

Bagaimana cara daftar DTKS?

Masyarakat tidak perlu khawatir jika belum terdaftar dalam DTKS. Bagi masyarakat yang belum terdaftar bisa melakukan pendaftaran mandiri DTKS Kemensos.

  1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
  2. Selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS
  3. Hasilnya akan ditampilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya
  4. Berita Acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga
  5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan
  6. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Walikota
  7. Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri

sumber: https://pusdatin.kemensos.go.id

JUKNIS IJAZAH TAHUN 2024

JUKNIS IJAZAH TAHUN 2024

                               
Berikut kami sampaikan Juknis Pengelolaan Ijazah Tahun 2024, Untuk baca silahkan dibawah ini dan unduh DISINI 

PEDOMAN PANDUAN OPTIMALISASI KOMUNITAS BELAJAR

 PANDUAN OPTIMALISASI KOMUNITAS BELAJAR

Dalam rangka sekolah mengoptimalkan transformasi pembelajaran bagi peserta didik, peran para guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah diperlukan guna meningkatkan kualitas praktik pembelajaran di satuan pendidikan, dengan meningkatkan kompetensi secara berkala yang dapat dilakukan melalui Komunitas Belajar. Sehubungan dengan hal tersebut, maka terdapat 6 poin yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut :  
  1. Komunitas belajar merupakan wadah bagi guru dan tenaga kependidikan untuk belajar bersama dan berkolaborasi secara rutin, memiliki tujuan yang jelas dan terukur dalam meningkatkan kualitas pembelajaran sehingga berdampak pada hasil belajar murid. 
  2. Setiap satuan pendidikan harus memiliki komunitas belajar dalam sekolah yang berpusat pada pembelajaran murid dengan siklus inkuiri. 
  3. Satuan pendidikan perlu melakukan belajar bersama di dalam komunitas belajar antar sekolah yang berfokus pada pembelajaran murid dengan siklus inkuiri. 
  4. Komunitas belajar dalam dan antar sekolah dapat berbagi praktik baik melalui webinar pada tautan yang tersedia dalam Platform Merdeka Mengajar (PMM).
  5. Kemendikbudristek telah menyusun Panduan Optimalisasi Komunitas Belajar yang dapat diakses pada tautan berikut : https://bit.ly/OptimalisasiKomunitasBelajar 
  6. Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan penyelenggara satuan pendidikan oleh masyarakat sesuai kewenangannya perlu melakukan:
  • Sosialisasi Panduan Komunitas Belajar bagi Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.
  • Pendampingan bagi Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah dalam mengimplementasikan komunitas belajar;
  • Fasilitasi pelaksanaan komunitas belajar; dan
  • Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan komunitas belajar.
Selengkapnya dapat Bapak dan Ibu simak dalam dokumen berikut ini :
Surat Edaran Optimalisasi Komunitas Belajar bisa unduh DISINI



PEDOMAN PANDUAN OPTIMALISASI KOMUNITAS BELAJAR bisa diunduh DISINI



INFO PIP 2024

 Program Indonesia Pintar (PIP)


Program Indonesia Pintar Merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Berikut Pemberitahuan Batas Waktu Pemutakhiran Data Peserta dan Persesjen Nomor 20 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dapat dibaca dibawah ini :

Pemberitahuan Batas Waktu Pemutakhiran Data Peserta dapat juga diunduh DISINI 



Persesjen Nomor 20 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dapat juga diunduh DISINI 

Rapor SP Versi 2024

Haloo bapak ibu Admin Rapor SP, Guru dan Wali kelas di seluruh Indonesia yang dengan setia menggunakan Aplikasi Rapor SP, seiring dengan berjalannya waktu dan masukan serta permintaan pengguna dengan penambahan fitur Rapor SP, maka dalam kesempatan yang berbahagia ini, saya selaku pengembang aplikasi rapor SP ingin membagikan Instaler dan Updater Rapor SP Versi 2024 yang telah mengakomodir berbagai masukan pengguna agar nantinya dapat dimanfaatkan untuk manajemen rapor baik untuk Kurikulum Merdeka maupun Kurikulum 2013 sesuai perkembangan PPA terbaru (Panduan Pembelajaran dan Asesmen Kurikulum Merdeka maupun Panduan Pembelajaran dan Asesmen Kurikulum 2023).

Daftar Perubahan yang tersedia pada aplikasi Rapor SP Versi 2024 

  • Menambah fitur cetak buku induk.
  • Menambah Fitur cetak transkrip nilai.
  • Penambahan Fitur integrasi nilai rapor bagi pengguna layanan LMS dari Afresto
  • Perbaikan pengelompokan mapel dalam proses rekap nilai
  • Perbaikan fitur Cek Online User
  • Perbaikan fitur backup restore data.
  • Perbaikan sistem penyusunan deskripsi ketercapaian kompetensi dalam proses nilai sumatif.
  • Update sistem internal.
  • Penambahan fitur pendataan, untuk kebutuhan pendataan pengguna aplikasi.
  • Update link panduan dan link info aplikasi.

Panduan Update Aplikasi Rapor SP V.2024

Untuk pengguna Rapor-SP versi 2023.F dan 2023.F*

  • Untuk sekolah yang sebelumnya sudah melakukan instalasi Rapor SP Versi 2023.F atau 2023.F* lakukan langkah-langkah berikut :
  • Tutup aplikasi Rapor SP
  • Download Updater Rapor SP V.2023 to 2024 (Link ada di bawah)
  • Matikan antivirus selama proses instalasi.
  • Install Updater Rapor SP V.2023 to 2024 (tunggu hingga selesai)
  • Bersihkan cookies dan cache pada browser
  • Selesai, 
  • Silahkan dicoba untuk diakses lagi sesuai panduan (rekomendasi menggunakan browser seperti Google Chroome, Microsoft Edge, Opera tanpa plugin)

Untuk Pengguna Baru

Untuk sekolah yang baru menggunakan, silahkan lakukan langkah-langkah berikut.
  • Download instaler Rapor SP V.2024 (Link ada di bawah)
  • Matikan antivirus selama proses instalasi.
  • Pastikan bahwa anda menggunakan Windows 64bit dan terinstall browser (Misalnya Google Chroome, Microsoft Edge, Opera ) yang fresh (rekomendasi tanpa plugin).
  • Install aplikasi Rapor SP V.2024 (Run As Administrator)
  • Tunggu sampai proses instalasi selesai
  • Restrat kompoter (jika diperlukan)
  • Selesai.
  • Silahkan dicoba untuk diakses lagi sesuai panduan (rekomendasi menggunakan browser seperti Google Chroome, Microsoft Edge, Opera tanpa plugin)
  • User dan password admin standar adalah (user : administrator Password : administrator)

Link Download Aplikasi Rapor SP V. 2024:

SURAT EDARAN PENGUATAN TRANSISI PAUD KE SD


SURAT EDARAN PENGUATAN TRANSISI PAUD KE SD



Assalamualaikum Wr. Wb.


Halo Sahabat Komunitas Pendidikan dimanapun Anda berada, semoga dicurahkan Kelancaran, kesuksesan dan keberkahan dalam aktifitasnya.

Kali ini saya ingin berbagi informasi Surat Edaran dari Ditjend Paudikdasmen Kemendikbudristek yang sebenarnya ditujuan untuk Kepala Dinas Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.



Surat Edaran ini berisi penguatan transisi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ke Sekolah Dasar (SD) kelas awal. Diterbitkan pada tanggal 23 Januari 2023 ditandatangani oleh Dr. Iwan Syahril, S.IP., MA,. Ed.M., Ph.D. selaku direktur jendral.

Dalam postingan ini akan saya bagikan point-poin penting pada edaran ini sekaligus sarana saya juga biar ikut membaca, mudah-mudahan ada ilmu yang bermanfaat yang bisa kita sama-sama petik.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 0759/C/HK.04.01/2023 tentang Penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini ke Sekolah Dasar Kelas Awal.

Dalam rangka penguatan transisi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ke Sekolah Dasar (SD) kelas awal, perlu memperhatikan bahwa:
Belum semua peserta didik kelas 1 SD pernah mengikuti pembelajaran terstruktur melalui PAUD. Berdasarkan data Susenas pada tahun 2021 menunjukkan data Angka Kesiapan Sekolah (AKS) masih 74,69% dan jumlah peserta didik SD yang tidak melalui PAUD ini meningkat di masa pandemi Covid-19.
Pasal 69 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, mengatur bahwa penerimaan peserta didik kelas 1 (satu) SD/MI atau bentuk lain yang sederajat tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, atau bentuk tes lain;
Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, mengatur bahwa Standar Kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar difokuskan pada:Persiapan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;
Penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan
Penumbuhan kompetensi literasi dan numerasi peserta didik untuk mengikuti pendidikan lebih lanjut.


Sehubungan hal tersebut, diminta perhatian Saudara untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

Menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada pengawas, penilik, kepala satuan PAUD dan kepala SD di wilayah Saudara, yang berisikan penjelasan bahwa:

Penerimaan peserta didik baru pada SD tidak menerapkan tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, atau bentuk tes lain sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru dilaksanakan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengenalan lingkungan sekolah.

Selain melakukan pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada huruf b, khusus SD dalam rentang waktu dua minggu pertama pada tahun ajaran baru, perlu:

melakukan pengenalan peserta didik dengan lingkungan belajarnya agar peserta didik merasa nyaman berkegiatan di lingkungan sekolah;

merancang kegiatan pembelajaran yang bertujuan untuk mendapatkan potret capaian peserta didik melalui asesmen awal;

melakukan asesmen awal pembelajaran yang bersifat holistik dengan dapat menggunakan atau memodifikasi contoh yang dapat diakses melalui tautan laman s.id/transisipaudsd dan Platform Merdeka Mengajar (PMM) melalui tautan laman s.id/pmm-transisipaudsd.

menggunakan hasil asesmen awal sebagaimana dimaksud pada angka 3) sebagai basis perencanaan kegiatan pembelajaran pada sepanjang tahun ajaran.

Pembelajaran pada satuan PAUD dan SD kelas awal dilaksanakan dengan mempertimbangkan kebutuhan belajar peserta didik sejak di PAUD sampai dengan kelas 2 (dua) SD. Satuan pendidikan perlu menyesuaikan layanannya agar dapat memfasilitasi peserta didik yang belum pernah mendapatkan pembinaan kemampuan melalui satuan PAUD. RangkaianRangkaian praktik pembelajaran berupa buklet advokasi penguatan transisi PAUD-SD dapat diakses melalui tautan laman s.id/booklet-transisipaudsd.
Penerbitan surat edaran sebagaimana dimaksud pada angka 1, dapat disusun dengan mengacu pada format surat edaran yang menjadi lampiran Surat Edaran ini. Format surat edaran dimaksud dapat disesuaikan dengan ketentuan tata naskah dinas pemerintah kabupaten/kota dalam menyusun surat edaran tanpa mengubah substansi/materi surat edaran.


Mendorong pembentukan Forum Komunikasi PAUD-SD sebagai wadah koordinasi dan kerja sama antara pemangku kepentingan satuan PAUD dan SD di daerah sesuai dengan panduan yang disediakan oleh Kemendikbudristek melalui laman s.id/transisipaudsd .
Bagi pemerintah kabupaten/kota yang telah memiliki Forum Komunikasi PAUD-SD sebagaimana dimaksud pada angka 3, perlu melakukan pembinaan kepada Forum Komuniasi PAUD-SD agar forum tersebut:mengawal advokasi yang dilakukan di kabupaten/kota baik secara mandiri ataupun kemitraan; dan
berperan sebagai narahubung bagi satuan pendidikan dan masyarakat yang ingin mendukung, dengan sumber informasi dan alat bantu yang disiapkan oleh Kemendikbudristek.


Lebih lengkap surat resminya silahkan bisa dibaca atau UNDUH dibawah ini :

Sebagai tambahan referensi silahkan simak webinar tentant Transisi PAUD ke SD berikut ini :

Berikut saya share juga Booklet Penguatan Transisi PAUD-SD selengkapnya silahkan baca atau UNDUH dibawah ini!

SURAT EDARAN PENDAFTARAN IKM SECARA MANDIRI TAHUN AJARAN 2023/2024

Surat Edaran Pendaftaran Ikm Secara Mandiri Tahun Ajaran 2023/2024


untuk selengkapnya Surat Edaran Pendaftaran Implementasi Kurikulum Merdeka silahkan dibaca dibawah ini atau unduh DISINI 


Link alternatif unduhan SE ===>>>> unduh DISINI

PEDOMAN PENGELOLAAN BLANGKO IJAZAH PENDIDIKAN DASAR DAN PENDTDTKAN MENENGAH TAHUN PELAJARAN 202212023



PEDOMAN PENGELOLAAN BLANGKO IJAZAH PENDIDIKAN DASAR DAN PENDTDTKAN MENENGAH TAHUN PELAJARAN 202212023

Juknis penulisan ijazah ini akhirnya sudah terbit melalui Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 004/ H/EP/2023 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendtdtkan Menengah Tahun Pelajaran 202212023, Selengkapnya silahkan baca atau unduh DISINI 


Lampiran 1 Salinan  (Lampiran I ) SK. N0.004 tentang Blangko Ijazah 2023, dapat diunduh DISINI

Lampiran 2 Salinan  (Lampiran I ) SK. N0.004 tentang Blangko Ijazah 2023, dapat diunduh DISINI

Tidak Naik Kelas Ditiadakan dalam Kurikulum Merdeka ?


Tidak Naik Kelas Ditiadakan dalam Kurikulum Merdeka ?



Terkait dengan Tidak Naik Kelas Ditiadakan dalam Kurikulum Merdeka ?, Perlukah, pindah sekolah saat anak tidak naik kelas, ciri-ciri siswa tidak naik kelas, peraturan tidak naik kelas, kriteria kenaikan kelas, asesmen formatif dan sumatif, Asesmen adalah, Kenaikan kelas adalah, apa kriteria untuk naik kelas ?, apa yang akan terjadi jika tidak naik kelas ?, apakah nilai dibawah KKM bisa naik kelas

Sehingga momen kenaikan kelas menjadi sesuatu keharuan tersendiri dalam perjalanan kehidupan peserta didik.

Tahun ajaran 2022-2023 Kurikulum Merdeka sudah berjalan dengan berbagai perubahan perubahan yang terjadi, salah satunya adalah Kenaikan Kelas Peserta didik.

Perubahan paradigma pendidikan menjadi dasar perubahan kebijakan pada kenaikan kelas, sehingga muncul pertanyaan apakah Kriteria kenaikan kelas masih relevan ? apakah siswa otomatis naik kelas diakhir tahun ajaran ? apakah otomatis pula tidak akan ada siswa yang tidak naik kelas ?

Dalam prakteknya Kenaikan kelas pada K-13 dan setelah program BOS menggelinding yang menekankan nilai DO sekolah yang nihil, ditambah dengan target Indeks partisipasi pendidikan yang tidak boleh turun dan harus terus naik menjadi beban satuan pendidikan dan pertanggungjawaban satuan pendidikan ke pemerintah daerah.

sehingga praktis siswa bagaimanapun masalahnya, biasanya sekolah mengambil jalan aman dengan tetap menaikan peserta didik kejenjang yang lebih tinggi, namun setelah naik kelas tidak ada perlakuan yang diberikan dan pengawasan yang berkelanjutan.

Hal inilah yang menjadi kenyataan selama ini, ada kriteria kenaikan kelas namun satuan pendidikan tidak menerapkan atau bahkan melabrak aturan yang dibuatnya sendiri dalam KTSP nya,  untuk menghindari evaluasi oleh dinas terkait. 

Apakah Tidak Naik Kelas ditiadakan dalam Kurikulum Merdeka ? 

Pada dasarnya satuan pendidikan memiliki keleluasaan untuk menentukan kriteria kenaikan kelas. Penentuan kenaikan kelas  dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian peserta didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain selama 1 (satu) tahun ajaran. 

Untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dapat berdasarkan penilaian formatif dan sumatif. Penilaian pencapaian hasil belajar peserta didik untuk kenaikan kelas dilakukan dengan membandingkan pencapaian hasil belajar peserta didik dengan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran. 

Pembelajaran terdiferensiasi sesuai tahap capaian peserta didik menjadi salah satu praktik yang dianjurkan dalam Kurikulum Merdeka. 

Penggunaan fase dalam Capaian Pembelajaran adalah salah satu alasan mengapa peserta didik dapat terus naik kelas bersama teman-teman sebayanya meskipun ia dinilai belum sepenuhnya mencapai kompetensi yang ditetapkan dalam Capaian Pembelajaran di fase sebelumnya atau tujuan pembelajaran yang ditargetkan untuk dicapai pada kelas tersebut. 

Ilustrasi berikut diharapkan dapat menjelaskan bagaimana proses belajar dalam suatu fase dan lintas fase dapat berjalan seiring dengan kenaikan kelas.

Ilustrasi 1: 

Kenaikan kelas dalam fase yang sama. Pendidik menyusun alur tujuan pembelajaran dalam satu fase secara kolaboratif. Sebagai contoh, guru Kelas III perlu berkolaborasi dengan guru Kelas IV dalam menyepakati alur tujuan pembelajaran yang akan digunakan. 

Mereka kemudian menyepakati tujuan-tujuan pembelajaran mana yang perlu dicapai di Kelas III, dan tujuan pembelajaran mana yang akan dipelajari di Kelas IV. Ketika ada peserta didik yang tidak dapat mencapai tujuan pembelajaran tertentu hingga akhir tahun ajaran di Kelas III, maka guru kelas III perlu menyampaikan hal tersebut kepada guru Kelas IV agar pembelajaran di kelas IV tersebut dapat menyesuaikan dengan kebutuhan peserta didik. 

Selain itu, pada awal tahun ajaran guru pun dianjurkan untuk melakukan asesmen di awal pembelajaran untuk mengidentifikasi kesiapan peserta didik. Dengan demikian, peserta didik tadi dapat terus naik kelas, tidak perlu tinggal kelas di Kelas III

Ilustrasi 2: 

kenaikan kelas antara dua fase yang berbeda. Contoh lain adalah kenaikan kelas dari Kelas IV (Fase B)  ke Kelas V (Fase C). 

Apabila terdapat peserta didik yang belum mencapai kompetensi yang ditetapkan dalam Fase B, hal ini perlu diidentifikasi oleh guru Kelas V sejak awal tahun ajaran. Informasi tentang tahap capaian peserta didik ini perlu dikomunikasikan oleh guru Kelas IV, dan juga diidentifikasi melalui asesmen di awal pembelajaran Kelas V. 

Untuk peserta didik yang belum menuntaskan Fase B, pendidik dapat mengulang konsep atau materi pelajaran yang belum dikuasai peserta didik sebelum peserta didik tersebut mempelajari materi yang terkandung dalam Capaian Pembelajaran Fase C. Dengan demikian, peserta didik dapat terus naik kelas. 

Ilustrasi di atas menunjukkan bahwa satuan pendidikan tidak perlu menentukan kriteria dan mekanisme kenaikan kelas. 

Kenaikan kelas dilaksanakan secara otomatis (automatic promotion). Pembelajaran dilaksanakan menggunakan prinsip mastery learning yang sangat sesuai dengan pembelajaran berdiferensiasi atau pembelajaran sesuai tahap capaian (teaching at the right level). 

Setiap peserta didik mempelajari tujuan pembelajaran yang sama dalam setiap pertemuan, namun bagi peserta didik yang tidak dapat mencapai kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran perlu ditindaklanjuti dengan memberikan perlakukan khusus agar dapat mencapainya. 

Dengan kata lain, tindakan untuk peserta didik yang berisiko tidak seharusnya menunggu hingga tahun ajaran, tetapi perlu segera diberikan. mungkin hal inilah yang selama ini "luput diperhatikan" para pendidik.

Lalu bagaimana teknisnya bagi siswa yang belum mencapai Tujuan Pembelajaran ?

Dalam proses penentuan peserta didik tidak naik kelas, perlu dilakukan musyawarah dan pertimbangan yang matang sehingga opsi tidak naik kelas menjadi pilihan paling akhir apabila seluruh pertimbangan dan perlakuan telah dilaksanakan.  

Banyak penelitian menunjukkan bahwa tinggal kelas tidak memberikan manfaat signifikan untuk peserta didik, bahkan cenderung memberikan dampak buruk 

Dalam proses penentuan peserta didik tidak naik kelas, perlu dilakukan musyawarah dan pertimbangan yang matang sehingga opsi tidak naik kelas menjadi pilihan paling akhir apabila seluruh pertimbangan dan perlakuan telah dilaksanakan.    Banyak penelitian menunjukkan bahwa tinggal kelas tidak memberikan manfaat signifikan untuk peserta didik, bahkan cenderung memberikan dampak buruk terhadap persepsi diri peserta didik (Jacobs & Mantiri, 2022; OECD, 2020; Powell, 2010). Di berbagai negara, kebijakan tinggal kelas secara empiris tidak meningkatkan prestasi akademik peserta didik, terutama yang mengalami kesulitan belajar.

terhadap persepsi diri peserta didik (Jacobs & Mantiri, 2022; OECD, 2020; Powell, 2010). Di berbagai negara, kebijakan tinggal kelas secara empiris tidak meningkatkan prestasi akademik peserta didik, terutama yang mengalami kesulitan belajar. 

Dalam survei PISA 2018, skor capaian kognitif peserta didik yang pernah tinggal kelas secara statistik lebih rendah dibandingkan mereka yang tidak pernah tinggal kelas (OECD, 2021). 

Hal ini menunjukkan bahwa mengulang pelajaran yang sama selama satu tahun tidak membuat peserta didik memiliki kemampuan akademik yang setara dengan teman-temannya, melainkan tetap lebih rendah. 

Hal ini dimungkinkan karena yang dibutuhkan oleh peserta didik tersebut adalah pendekatan atau strategi belajar yang berbeda, bantuan belajar yang lebih intensif, waktu yang sedikit lebih panjang, namun bukan mengulang seluruh pelajaran selama setahun. 

Dalam hal terjadi kasus luar biasa, jika terdapat banyak mata pelajaran yang tidak tercapai oleh peserta didik dan/atau terkait isu sikap dan karakter peserta didik, maka satuan pendidikan dapat menetapkan mekanisme untuk menetapkan peserta didik tidak naik kelas. 

Namun demikian, keputusan ini sebaiknya dipertimbangkan dengan sangat hati-hati mengingat dampaknya terhadap kondisi psikologis peserta didik. Selain itu, tinggal kelas juga memberatkan secara ekonomi. 

Hasil tes PISA 2018 menunjukkan bahwa di berbagai negara, mayoritas siswa yang pernah tidak naik kelas adalah siswa dari keluarga kelas menengah ke bawah (OECD, 2020). Ketika mereka tinggal kelas, biaya untuk mengulang satu tahun belajar memberatkan keluarga sehingga mereka semakin rentan putus sekolah. 

Dengan demikian, kebijakan tidak naik kelas adalah kebijakan yang tidak efisien. Peserta didik harus mengulang semua mata pelajaran untuk jangka waktu satu tahun penuh, padahal mungkin bukan itu yang menjadi kebutuhan belajar mereka. 

Sehingga apabila terdapat tujuan pembelajaran pada mata pelajaran tertentu yang tidak tercapai sampai saatnya kenaikan kelas, maka pada rapor peserta didik tersebut dituangkan nilai aktual yang dicapai dan dideskripsikan bahwa peserta didik tersebut masih memiliki tujuan pembelajaran yang perlu ditindaklanjuti di kelas berikutnya.

Berikut ini adalah contoh-contoh isu yang biasanya menjadi faktor pendorong keputusan tidak naik kelas, serta alternatif solusi yang lebih sesuai dengan perkembangan dan kesejahteraan (well-being)  peserta didik.

Contoh Isu 




Demikian Sobat GNO Tidak Naik kelas Ditiadakan dalam Kurikulum Merdeka ?, tulisan diatas merupakan rangkuman dari Panduan Pembelajaran dan Asesmen Kemdikbudristek dengan sedikit polesan. 

Saran dan Pendapat silahkan tulis dikolom komentar!

YUK SIAPKAN PENDAFTARAN KURIKULUM MERDEKA





Jangan sampai salah pilih waktu mendaftar, jika mau melaksanakan kurikulum merdeka pilih no 2 dan 3 : Madiri Berubah dan Mandiri Berbagi
http://


















Kriteria satuan pendidikan untuk mendaftar implementasi Kurikulum Merdeka hanya ada satu, yaitu berminat menerapkan Kurikulum Merdeka untuk memperbaiki kualitas pembelajaran. Kemendikbudristek percaya bahwa kesediaan kepala satuan pendidikan dan kawan-kawan pendidik dalam memahami dan mengimplementasikan Kurikulum Merdeka di konteks masing-masing satuan pendidikan menjadi salah satu kunci keberhasilan. 

Dengan demikian, Kurikulum Merdeka dapat diterapkan di semua satuan pendidikan, tidak terbatas di satuan pendidikan yang memiliki sarana dan prasarana yang memadai maupun yang berada di daerah perkotaan. 

Simak cara memastikan kesiapan satuan pendidikan dan bagikan postingan ini kepada rekan pendidik Anda! 

#KurikulumMerdeka 

#MerdekaBelajar 

#Pembelajaranberkualitasbagisemua


APA SAJA YANG PERLU DISIAPKAN DALAM PENDAFTARAN KURIKULUM MERDEKA








Kemdikbudristek menyediakan 6 dukungan implementasi Kurikulum Merdeka. Keenam dukungan merupakan sumber belajar bagi pendidik dan kepala sekolah agar lebih optimal dalam mengimplementasikan Kurikulum Merdeka. Nah, apa saja keenam dukungan tersebut? Yuk, simak informasi selengkapnya pada video berikut. 

ENAM KARAKTER DALAM PROFIL PELAJAR PANCASILA

ENAM KARAKTER DALAM PROFIL PELAJAR PANCASILA


#SahabatDikbud, pengembangan sumber daya manusia (SDM) unggul harus bersifat menyeluruh dan tidak berfokus kepada kemampuan kognitif saja.


SDM yang unggul merupakan pelajar sepanjang hayat yang memiliki kompetensi global dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Terdapat enam karakter dalam Profil Pelajar Pancasila, yaitu beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia, berkebinekaan global, bergotong royong, kreatif, bernalar kritis, dan mandiri.



Aksi nyata mana yang sudah #SahabatDikbud lakukan untuk mewujudkan Profil Pelajar Pancasila? 

#MerdekaBelajar #ProfilPelajarPancasila

CARA CEPAT UPDATE DATA KELURAHAN DAPODIK


Berikut kami sampaikan cara update data kelurahan Dapodik dengan cepat dan aman setausa, silahkan teman-teman download aplikasinya DISINI

dalam file DAPO SHORTCUT V3 terdiri dari SHORTCUT Dapodik, file dapo.php dan readMe (petunjuk penggunaan.

Setelah file diunduh silahkan extrak terlebih dahulu, lalu baca petunjuknya, kemudian ikuti sampai selesai. 


Update all berhasil tidak error apabila di dapodik kolom kelurahan di dapodik 2023.c udah terisi, jika kosong, maka akan error, cara mengatasinya input manual yang gagal.

Selamat mencoba


=>>>>> Link alternatif jika kesulitan unduh diatas unduh DISINI 

SK KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DKI JAKARTA TENTANG PBPP BOP

SK KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DKI JAKARTA NOMOR 4 TENTANG PENETAPAN PEMBANTU BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU (PBPP) BIAYA PENDIDIKAN OPERASIONAL PENDIDIKAN (BOP) PADA TKN, TPAN, PKBMN, SPSN, SDN, SMPN, SMAN, SMKN, DAN SLBN DAN ATASAN LANGSUNGNYA. DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN ANGGARAN 2023

Lebih lengkapnya bisa dibaca dibawah ini atau unduh DISINI 

 

Blogger templates