SK Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0009 Tahun 2023 Tentang Pengurus Barang Satuan Pendidikan Negeri Tahun Anggaran 2023
Lebih lengkapnya bisa dibaca dibawah ini atau unduh DISINI
SK Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0009 Tahun 2023 Tentang Pengurus Barang Satuan Pendidikan Negeri Tahun Anggaran 2023
Lebih lengkapnya bisa dibaca dibawah ini atau unduh DISINI
PAPARAN SOSIALISASI SERAGAM SEKOLAH TAHUN 2023
1. Login Siharka - https://siharka.menpan.go.id/index.php/login
2. Username: NIP, Password : Kata sandi, Kode Chapta: isikan nomor yang tertera.
3. Setelah berhasil Login Pilih menu "Laporan Baru"
4. Isikan data pribadi --- "Simpan"
5. Lanjut isi "DATA KELUARGA", Data Istri / Suami, Data Anak, klik tombol warna hijau icon "Reload" untuk menampilkan data yang sudah pernah dimasukan sebelumnya.
6. Kemudian "HARTA KEKAYAAN" yaitu Harta Tidak Bergerak; Harta Bergerak; Surat Berharga; Uang Tunai, Deposito, Tabungan, dan Kas Lainnya;, Piutang, Hutang. Apabila bingung cara pengisiannya klik tombol warna merah "Info"
6a. "HARTA TIDAK BERGERAK" (TANAH DAN BANGUNAN) adalah harta berupa tanah dan bangunan yang didikung dengan bukti kepemilikan. Nilai harta tidak bergerak ditetapkan berdasarkan NJOP. Nama yang tercantum di dalam bukti kepemilikan (sertifikat/Akte Jual Beli/Kwitansi) dan sebutkan hubungan keluarga.
6b. "HARTA BERGERAK" (MOBIL, MOTOR, DLL) adalah Harta selain tanah dan bangunan seperti kendaraan bermotor, perabotan rumah tangga, perhiasaan, dll. Dengan nilai berupa harga perolehan atau harga taksiran. Alat Transportasi : Pesawat Udara, Kapal Laut, Mobil, Sepeda Motor, dan mesin dan tidak bermesin lainnya
6c. "SURAT BERHARGA" adalah harta berupa surat berharga seperti saham, reksadana, dsb. Yang dinilai berdasarkan harga perolehan.
6d. "UANG TUNAI, DEPOSITO, GIRO, TABUNGAN", dan Kas Lainnya Dinilai sesuai dengan nilai yang tertera.,
7d. "PIUTANG" (BARANG, UANG) adalah barang atau uang yang akan diterima dimasa yang akan datang berdasarkan kesepakatan.Nama Lembaga Keuangan (Bank, Koperasi, Lembaga Keuangan Lainnya atau Individu) yang dijadikan media pemberian piutang (jika ada).
7e. "HUTANG" adalah adalah pinjaman (baik berupa uang maupun fasilitas kredit asset) yang diterima oleh ASN Pelapor, maupun Suami/Istri dan Tanggungan Lainnya dari pihak lain, yang pembayarannya menjadi tanggung jawab ASN Pelapor.
8. PENGHASILAN DARI JABATAN (PER TAHUN) Penghasilan yang diperoleh dari gaji dan tunjangan yang diterima secara berkala/rutin selama setahun. (Tahun terakhir). Untuk pengisian gaji lebih enak melihat pada bukti potong pajak A2 yang diterbitkan Bendahara Gaji yang digunakan untuk laporan SPT Pajak. Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) juga dimasukan ke kolom tunjangan lain-lain
9. "DATA PENGELUARAN". Pengeluaran Rutin (Per Tahun), Diisi dengan perkiraan pengeluaran rumah tangga dan rutin lainnya seperti, biaya listrik, air, transportasi dan biaya hidup lainnya. Pengeluaran Rutin Lainnya (Per Tahun) .Diisi dengan perkiraan pengeluaran selain pengeluaran rutin seperti, rekreasi, asuransi, biaya pengobatan, dsb.
10. SELESAI. "Selesai & Lihat Laporan"
Ketika Anda sudah selesai mengisikan harta kekayaan, jangan lupa sisikan keterangan pelaporan dengan maksud atau tujuan pelaporan, contoh : Pelaporan pertama, Pelaporan untuk naik jabatan. Dll...
11. Sebelum Anda mengklik "Kirim Ke Inspektorat", lihat Detail Pelaporan, karena apabila sudah di kirim maka tidak dapat lagi melakukan "Edit" Lihat juga penghasilan bersihnya, jangan sampai minus, karena akan menjadi pertanyaan.
12. Jika sudah selesai melakukan cek detai pelaporan, dan tidak ada yang akan diedit silahkan klik "Kirim Ke Inspektorat" --- "Ya Kirim"
13. Langkah selanjutnya adalah "Cetak Bukti Lapor", silahkan cetak Bukti Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negera yang ada barcodenya.
14. Selain barcode, dokumen yang harus di serahkan ke Insperktorat Setempat adalah cetak laporan beserta Surat Pernyataan bermaterai 10000. Lihat: Penggunaan Meterai Rp 10.000 untuk Kuitansi dan Surat Pernyataan
15. Inspektorat akan memverifikasi Laporan Siharka LKHASN Anda.
Terkadang saat server siharka melayani banyak penggunya yang sedang online, menjadi kewalahan hinnga menyebabkan error.
An error occurred.
Sorry, the page you are looking for is currently unavailable.
Please
try again later.
If you are the system administrator of this resource
then you should check the error log for details.
Faithfully yours,
nginx.
Solusi untuk error siharka LKHASN ini biasanya cukup dengan malakukan refresh atau tekan CTRL + F5. Apabila tetap masih muncul An error occurred. harus melakukan laporan saat server tidak banyak yang akses seperti malam hari.
Tips: 9 Tips Pengaturan Pada Google Chrome
Jika saat mengentri tiba-tiba error, Anda tidak perlu "Laporan Baru" namun cukup edit pada menu "Daftar Laporan"
Bila Ibu/Bapak Guru lupa Password SiHarka, saat ini juga tersedia fitur reset password yang akan dikirimkan melalui email.
Demikian yang bisa saya share tentang Cara Laporan Si Harka LHKASN untuk Guru melalui web
https://siharka.menpan.go.id
Mohon koreksinya dan saran silahkan melalui kotak komentar.
Terima kasih
Buat teman-teman yang bertugas sebagai Bendahara Sekolah, serta teman-teman operator yang selalu semangat dalam membantu tugas Bendahara Sekolah dalam mengelola keuangan sekolah agar digunakan sebagaimana mestinya.
Untuk postingan kali ini saya ingin berbagi informasi mengenai petunjuk teknis atau Juknis Dana BOS Tahun 2023.
Juknis BOS Tahun 2023 |
Sebagaimana yang sudah Bapak/Ibu Bendahara sekolah ketahui bahwa setiap tahun akan diterbitkan Juknis BOS.
Pada tahun 2023 ini juknis BOS adalah Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
Permendikbud ini dikeluarkan pada tahun 2022, namun pada file juknis yang saya dapat tidak tertera tanggal berapa ditetapkan.
Untuk tahun 2023 ini istilah Bantuan Operasional Sekolah (BOS) berganti menjadi Bantuan Operasioanl Satuan Pendidikan yang kemudian disingkat menjadi BOSP.
Sebelum download ke file Juknisnya, yuk kita pelajari bersama apa-apa yang ada di dalam Juknis BOSP 2023 ini.
Sebelum (2022 ke belakang) | Tahun Anggaran 2023 |
---|---|
1. Dana BOS/BOP PAUD/BOP Kesetaraan merupakan nomenklatur sebuah program bantuan operasional yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Nonfisik | 1. Dana BOS merupakan jenis/menu kegiatan dari program Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Nonfisik |
2. Jenis/menu kegiatan Dana BOS terdiri dari BOS Reguler dan Kinerja | 2. Dana BOS/ BOP PAUD/ BOP Kesetaraan merupakan jenis/menu kegiatan dari BOSP |
3. Dana BOS/ BOP PAUD/ BOP Kesetaraan Reguler dan Kinerja merupakan klasifikasi dari jenis/menu kegiatan |
untuk para admin atau pengelola akun belajar.id disatuan pendidikan untuk mengakses Portal Admin akun belajar.id silahkan akses melalui link website https://admin.belajar.id menggunakan akun Google yang berakhiran @admin.jenjang.belajar.id
Portal Admin ini digunakan untuk mengelola dan unduh file akun yang ada di sekolah kita.
Contoh Catatan Wali Kelas Untuk Siswa Yang Tidak Naik Kelas
Contoh Catatan Wali Kelas Untuk Siswa Berprestasi
Contoh Catatan Wali Kelas Untuk Siswa Bermasalah
Contoh Catatan Guru / Wali Kelas Yang Mencakup Jenis Perundungan Yang Terjadi
Contoh Catatan Wali Kelas Yang Memuat Kedisiplinan Siswa
Contoh Catatan Wali Kelas Sikap Spiritual Dan Sosial
SANGAT BAIK:
Siswa memiliki sikap yang sangat baik dalam nilai religius meliputi beriman, bertaqwa, bersih, toleransi, dan cinta lingkungan.
BAIK:
Siswa memiliki sikap yang baik dalam nilai religious meliputi beriman, bertaqwa, bersih, toleransi, dan cinta lingkungan
CUKUP:
Siswa memiliki sikap yang cukup baik dalam nilai religious meliputi beriman, bertaqwa, bersih, toleransi, dan cinta lingkungan
KURANG:
Siswa memiliki sikap yang kurang dalam nilai religious meliputi beriman, bertaqwa, bersih, toleransi, dan cinta lingkungan
SANGAT BAIK:
Siswa memiliki sikap yang sangat baik dalam nilai gotong royong meliputi kerja sama, solidaritas, saling menolong, dan kekeluargaan
BAIK:
Siswa memiliki sikap yang baik dalam nilai gotong royong meliputi kerja sama, solidaritas, saling menolong, dan kekeluargaan
CUKUP:
Siswa memiliki sikap yang cukup baik dalam nilai gotong royong meliputi kerja sama, solidaritas, saling menolong, dan kekeluargaan
KURANG:
Siswa memiliki sikap yang kurang dalam nilai gotong royong meliputi kerja sama, solidaritas, saling menolong, dan kekeluargaan
SANGAT BAIK:
Siswa memiliki sikap yang sangat baik dalam nilai mandiri, meliputi kerja keras, kreatif, disiplin, berani, dan pembelajar dalam segala aspek mata pelajaran.
BAIK:
Siswa memiliki sikap yang baik dalam nilai mandiri, meliputi kerja keras, kreatif, disiplin, berani, dan pembelajar dalam segala aspek mata pelajaran.
CUKUP:
KURANG:
Demikianlah beberapa contoh catatan wali kelas yang dapat kami sampaikan. Semoga contoh sekedarnya tadi dapat menambah wawasan dan inspirasi bagi bapak/ibu wali kelas semuanya. Contoh catatan tersebut dapat diterapkan ke dalam aplikasi erapor baik SD, SMP, SMA dan SMK maupun ke rapor PAUD dan TK. Hanya untuk beberapa contoh masih memerlukan sedikit perubahan sesuai dengan tingkat kedewasaan siswa.
Kurikulum Merdeka vs Kurikulum 2013. Adanya kurikulum merdeka, kemendikbudristek juga sudah merinci perbedaannya dengan kurikulum 2013 pada setiap jenjang pendidikan. Melihat pada kerangka dasar kurikulum, kompetensi bertujuan, struktur kurikulum, pembelajaran, penilaian, perangkat ajar yang disediakan oleh pemerintah dan perangkat kurikulum masing-masing. Walaupun pada dasarnya pergantian kurikulum adalah hal yang wajar
Berikut ini merupakan poin penting yang secara umum membedakan tujuan dan kegiatan kurikulum merdeka dan kurikulum 2013 yang perlu pendidik mengerti agar mudah menerapkannya dalam pembelajaran
Baca juga : Memahami Penerapan Kurikulum Merdeka