SK KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DKI JAKARTA NOMOR 4 TENTANG PENETAPAN PEMBANTU BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU (PBPP) BIAYA PENDIDIKAN OPERASIONAL PENDIDIKAN (BOP) PADA TKN, TPAN, PKBMN, SPSN, SDN, SMPN, SMAN, SMKN, DAN SLBN DAN ATASAN LANGSUNGNYA. DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN ANGGARAN 2023
Lebih lengkapnya bisa dibaca dibawah ini atau unduh DISINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar