Program Indonesia Pintar (PIP)
Program Indonesia Pintar Merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
Berikut Pemberitahuan Batas Waktu Pemutakhiran Data Peserta dan Persesjen Nomor 20 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dapat dibaca dibawah ini :
Pemberitahuan Batas Waktu Pemutakhiran Data Peserta dapat juga diunduh DISINI
Persesjen Nomor 20 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dapat juga diunduh DISINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar