Blogger news

"Tujuan pendidikan yaitu menuntun segala kodrat yang ada pada anak-anak agar mereka dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang setinggi-tingginya baik sebagai manusia maupun sebagai anggota masyarakat" ~ Ki Hajar Dewantara

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 73 TAHUN 2022

Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan

Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru melalui Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.  

Dikutip dari berbagai sumber disebutkan bahwa, pada database kependudukan kemendagri ada beberapa nama atau pemberian nama yang tidak sesuai dengan kaidah agama, kaidah tatasusila, budaya dan bahkan nama tersebut mempunyai arti multi tafsir. 

Untuk itu, pemerintah atau negara hadir dalam spektrum pemberian nama ini diatur melalui Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.

Dalam Permendagri 73 2022, pemberian nama minimal dua suku kata terdiri dari 60 huruf/karakter termasuk spasi. Nama tidak boleh disingkat harus ditulis lengkap. Dua suku kata tadi menjadi ketetapan dalam aturan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 ini, supaya bisa berkontribusi terhadap Lembaga lain seperti Imigrasi dalam hal penulisan Paspor. 

Dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 juga dijelaskan bahwa pemberian penambahan gelar pendidikan, gelar keagamaan, gelar marga, dan lain sebagainya boleh dicantumkan dalam dokumen kependudukan yaitu identitas penduduk Kartu Keluarga (KK), KTP, KIA. Tetapi tidak diperbolehkan penulisannya pada dokumen akta pencatatan sipil sebagaimana pasal 5 ayat (3) huruf c dalam peraturan ini.

Latar Belakang  
  1. bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan diperlukan setiap penduduk sebagai identitas diri agar negara dapat memberikan pelindungan dalam pemenuhan hak konstitusional dan tertib administrasi kependudukan;
  2. bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik; 
Apa yang dimaksud Dokumen kependudukan? 
Dalam peraturan ini yang dimaksud Dokumen Kependudukan meliputi: 
  1. biodata Penduduk; 
  2. kartu keluarga; 
  3. kartu identitas anak; 
  4. kartu tanda penduduk elektronik; 
  5. surat keterangan kependudukan; dan 
  6. akta pencatatan sipil.
Syarat Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan 
Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan: 
  1. mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir; 
  2. jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi; 
  3. jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.

Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dilarang: 
  1. disingkat, kecuali tidak diartikan lain; 
  2. menggunakan angka dan tanda baca; dan 
  3. mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Lebih lengkap silahkan bisa baca pada kolom dibawah ini ;

Untuk unduh file bisa DISINI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar